Bank Perkeriditan Rakyat Syariah

A. Pengertian
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Menurut undang –undang perbankan no.7 tahun 1992
Adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk depositoberjangka tabungan dan/ atau bentuk lainya yang dipersamakan dengan itu dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Sedangkan pada uu perbankan no.10 tahun 1998, disebutkan bahwa BPR adalah lembaga keuangan bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah .
Pelaksanaan bpr yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan perinsip syariah selanjutnya diatur menurut surat keputusan Direktur Bank Indonesia No.32/36/KEP/DIR/1999 tanggal 12 mei 1999 tentang Bank perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah . Dalam hal ini, secara teknis Bpr Syariah bisa diartikan sebagai lembaga keuangan sebagai mana BPR konvensional, yang operasinya menggunakan prinsip-prinsip syariah.

B. Sejarah Berdirinya BPR Syariah
Status hukum BPR diakui pertama kali dalam pakto tanggal 27 oktober 1998, sebagai bagian dari paket kebijakan keuangan, Moneter, dan perbankan. Secara historis, BPR adalah Penjelmaan dari banyak lembaga keungan, seperti Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai Lumbung Pilih Nagai dll.
Berdirinya BPR Syariah tidakbisa dilepaskan dari pengaruh berdirinya lembaga-lembaga keuangan sebagaimana disebutkan di atas. Lebih jelasnya keberadaan lembaga keuangan tersebut dipertegas munculnya pemikiran untuk mendirikan bank Syariah pada di tingkat nasional. Bank Syariah yang dimaksud adalah Bank Muamalat Indonesia (BMI) yang berdiri tahun 1992. Namun Jangkauan BMI terbatas pada Wilayah-wilayah tertentu, misalnya di kabupaten, kecamatan, dan desa.

C. Tujuan BPR Syariah
Ada tujuan yang dikehendaki dengan BPR Syariah adalah :
1. Meningkatkan kesejahteraan ekonomi umat Islam, terutama masyarakat golongan ekonomi lemah yang pada umumnya berada di pedesaan.
2. Menambah lapangan kerja terutama di tingkat kecamatan, sehingga dapat mengurangi arus urbanisasi.
3. Membina semangat Ukhuwah islamiyah melalui kegiatan ekonomi dalam rangka meningkatkan pendapatan perkapita menuju kualitas hidup yang memadai.
4. Untuk mencapai tujuan oprasionalisasi BPR Syariah tersebut diperlukan strategi oprasional sebagai berikut :
a. BPR Syariah tidak bersifat menunggu terhadap datangnya permintaan fasilitas, melainkan bersifat aktif dengan melakukan sosialisasi/penelitian kepada usaha-usaha yang bersekala kecil yang perlu dibantu tambahan modal, sehingga memiliki prospek bisnis yang baik.
b. BPR Syariah memiliki jenis usaha yang waktu perputaran uanganya jangka pendek dengan mengutamakan usaha skala menengah dan kecil.
c. BPR Syariah mengkaji pangasa pasar, tingkat kejenuhan serta tingkat kompetitifnya produk yang akan diberi pembiayaan.

D. Usaha- usaha BPR Syariah
Pada dasarnya, sebagai lembaga keuangan syariah BPR Syariah dapat memberikan jasa-jasa keuangan yang serupa dengan bank-bank umum syariah. Dalam usaha pengerahan dana masyarakat, BPR Syariah dapat memberikan jasa-jasa keuangan dalam berbagai bentuk, antara lain :
1. Simpanan Amanah
Disebut dengan simpanan amanah, sebab dalam hal bank penerima titipan amanah(trustee account) dari nasabah. Disebut dengan titipan amanah karena bentuk perjanjian adalah wadiah, yaitu titipan yang menanggung resiko.
2. Tabungan Wadiah
Dalam tabungan ini bank menerima tabuangan (saving account) dari nasabah dalam bentuk tabungan bebas. Sedangkan akad yang diikat oleh bank dengan nasabah dalam bentuk wadiah. Titipan nasabah tersebut tidak menanggung resiko kerugian, dan bank memberikan bonus kepada nasabah

.
3. Deposito Wadiah mudhorobah
Dalam produk ini bank menerima deposito berjangka (time and investment account) dari nasabahnya. Akad yang dilakukan dapat berbentuk wadi’ah dan dapat pula berbentuk mudhorobah.

Sementara, dalam menyalurkan dana masyarakat BPR Syariah dapat memberikan jasa-jasa keuangan seperti :
1. Pembiayaan Mudharabah
Dalam pembiayaan Mudhorobah bank mengadakan akad dengan nasabah (pengusaha). Bank menyediakan pembiayaan modal usaha bagi proyek yang dikelola oleh pengusaha.
2. Pembiayaan Musyarokah
Dalam pembiayaan musyarokah ini bank dengan pengusaha mengadakan perjanjian. Bank dan pengusaha berjanji bersama-sama membiayai suatu proyek yang juga dikelola secara bersama-sama.
3. Pembiayaan Bai’ Bithaman Ajil
Dalam bentuk pembiayaan ini, bank mengikat perjanjian dengan nasabah. Dan Bank menyediakan dana untuk pembelian sesuatu barang/aset yang dibutuhkan oleh nasabah guna mendukung usaha atau proyek yang sedang diusahakan.

Namun begitu, sesuai UU perbankan No. 10 tahun 1998, BPR Syariah hanya dapat melaksanakan usaha-usaha sebagai berikut :
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan atau bentuk lainya yang dipersamakan dengan itu.
2. Memberikan Kredit
3. Menyediakan pembiayaan dan penenmpatan dana berdasarkan perinsip Syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
4. Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia, Deposito Berjangaka, Sertifikat deposito, dan atau tabungan pada bank lain.

E. Ketentuan dalam pendirian BPR syariah
Dalam mendirikan BPR Syariah harus mengacu pada bentuk Hukum BPR Syariah yang telah dalam UU perbankan. Sebagaimana dalam UU Perbankan NO. 10 tahun 1998 pasal 2, bentuk hukum suatu BPR Syariah dapat Berupa :
1. Perseroan terbatas
2. Koperasi
3. Perusahaan Daerah

F. Adapun syarat – syarat untuk pendirian BPR Syariah adalah Sebagai berikut:
1. BPR Syariah hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dengan izin Direksi Bank Indonesia.
2. BPR Syariah hanya didirikan dan dimiliki oleh :
a. Warga negara Indonesia
b. Badan Hukum Indonesia yang seluruhnya pemilikanya oleh warga negara Indonesia
c. Pemerintah Daerah.
d. Duapihak atau lebih sebagaimana diamaksud dalam huruf a, huruf b, dalam huruf c.
Pemberian ijin pendirian BPR Syariah, Sebagaimana dimaksud diatas dapat dilakukan dengan dua tahap :
1) Persetujuan Perinsip, yaitu persetujuan untuk melakuakan persiapan pendirian BPR Syariah
2) Ijin Usaha, yaitu izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha BPR Syariah setelah persiapan persetujuan perinsip dilakukan.

Sk DIR BI NO.32/36/1999 tidak memberikan kemungkinan bagi pihak asing untuk mendirikan BPR Syariah. Menurut ketentuan pasal 15 SK DIR BI tersebut, yang dapat menjadi pemilik BPR Syariah adalah pihak-pihak yang :
1. Tidak termasuk dalam daftar oranga tercela dibidang perbankan sesuai dengan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
2. Menurut penilaian Bank Indonesia yang bersangakutan memiliki integritas yang biak, antara lain :
a. Memiliki akhlak dan moral yang baik
b. Mematuhi peraturan perundnag –undangan yang berlaku
c. Bersedia mengembangkan BPR Syariah yang sehat.
G. MODAL
Modal yang harus disetor untuk mendirikan BPR Syariah ditetapkan sekurang- kurangnya sebesar :
1) Rp. 2.000.000.000 (dua miliar) untuk BPR Syariah yang didirikan didaerah Khusus ibukota Jakarta raya dan kabupaten / kotamadya tangaerang,bogor, bekasi, dan karawang.
2) Rp 1.000.000.000 ( satu miliar rupiah) Untuk BPRS yang didirikan diwilayah ibukota propinsi diluar wilayah yang disebut pada butir a
3) Rp 500.000.000. ( lima ratus juta rupiah) untuk BPRS yang didirikan diluar wilayah yang disebut pada butir a,dan b

VI. MANAJEMEN BPRS
1. Kepengurusan
Menurut ketentuan pasal 19 SK DIR BI 32/36/1999, Kepengurusan BPRS terdiri dari dewan Komisaris dan direksi di samping kepengurusan , suatu BPRS wajib pula memiliki dewan pengawas syariah yang berfungsi mengawasi kegiatan BPRS. Jumlah anggota Dewan komisaris BPRS harus sekurang kurangaya 1 orang. Sedangkan direksi BPRS sekurang-kurangnya harus berjumlah 2 orang.
Anggota direksi dilarang memiliki anggota keluarga dengan :
1) Anggota direksi lainya dalam hubungan sebagai orangtua, termasuk mertua, anak termasuk menantu, saudara kandung termasuk ipar, suami/istri.
2) Dewan komisariat dalam hubungan sebagai orangtua, anak, suami/isteri.
Untuk menjaga konsistensi dan kelangsungan usaha bprs ditentukan bahwa:
1) BPRS dilarang melakukan usaha secara konvensional
2) BPRS tidak diperkenankan untuk merubah kegiatan usahanya menjadi BPR konvensional.
3) BPRS yang semula memiliki izin usahanya sebagai BPR konvensional dan telah memperoleh izin perubahan kegiatan usaha menjadi berdasarkan perinsip syariah, tidak diperkenankan untuk mengubah setatus menjadi BPR konvensional.
2. Pembukaan Kantor cabang
BPRS dapat membuka kantor cabang hanya dalam wilayah propinsi yang sama dengan kantor puasatnya. Pembukaaan kantor cabang BPRS dapat dilakukan hanya dengan izin Direksi bank Indonesia. Rencana pembukaan kantor cabang wajib dicantumkan dalam rencana kerja tahunan BPRS.
BPRS yang akan membuka kantor cabang wajib memenuhi persyaratan tingkat kesehatan selama 12 bulan terakhir tergolong sehat. Dan dalam pembukaan kantor cabang BPRS wajib menambah modal disektor sekurang-kuranganaya sebesar jumlah untuk mendirikan BPRS untuk setiap kantor.

H. kendala perkembangan BPR syariah
dalam prakteknya BPR syariah mengalami berbagai kendala, kendala tersebut diantaranya adalah:
1. kiprah BPR syariah kurang dikenal masyarakat sebagai BPR yang berprinsipkan syariah, bahkan beberapa pihak menganggap BPR syariah sama dengan BPR konvensional. oleh karena itu, BPR syariah perlu meneguhkan identitasnya sebagai BPR yang menggunakan prinsip syariah
2. upaya untuk meningkatkan profesionalitas kadang terhalang rendahnya sumber daya yang dimiliki oleh BPR syariah. sehingga proses BPR syariah dalam melakukan aktivitas cenderung lambat dan respon terhadap permasalahan ekonomi rendah. maka upaya untuk meningkatkan sumberdaya manusia perlu diarahkan disemua posisi, baik di posisi pemegang kebijakan ataupun berposisi dilapangan .
3. kurang adanya koordinasi diantara BPRS syariah, demikian juga dengan bank syariah dan BMT. sebagai lembaga keuangan yang mempunyai tujuan syiar islam tentunya langkah koordinasi dalam rangka mendapatkan strategi yang terpadu dapat dilakukan guna mengangkat ekonomi masayarakat. oleh karena itu dibutuhkan framework yang bisa dijadikan acuan diantara lembaga keuangan ditingkat kabupaten, kecamatan desa atapun pasar dalam melangsungkan aktivitasnya tanpa mengenyampingkan keberadaan lembaga keuangan yang lain
4. sebagai lembaga keuangan yang memiliki konsep islam tentunya juga bertanggung jawab terhadap nilai-nilai keislaman masyarakat yang ada disekitar BPR syariah tersebut. aktivtas BPR syariah dibidang keuangan sering kali tidak menyisakan waktu untuk melakukan aktivitas yang berhubungan dengan syiar islam, artinya aktivitas keuangan BPR syariah termasuk syiar islam dibidang keuangan. tetapi aktivitas keislaman yang berhubungan dengan kehidupan masyarakat secara umum perlu juga diperhatikan . BPR syariah perlu memprakarsai terbentuknya majelis-majelis taklim dan semacamnya.
5. nama "bank perkreditan rakyat syariah" masih menyisakan kesan sistem BPR menggunakan sistem BPRS konvensional. kata perkreditan tidak ada dalam terminilogi bank dan lembaga keuangan syariah. oleh karenanya, baik kiranya nama BPR syariah diganti.

I. Strategi pengembangan BPR syariah
adapun strategi pengembangan BPR syariah yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:
1. langkah-langkah untuk mensosialisasikan keberadaan BPR syariah, bukan saja produkny tapi sisitem yang digunakan perlu diperhatikan. upaya ini dapat dilakukan melalui BPR syariah sendiri dengan menggunakan strategi pemasaran yang halal, seperti; melalui informasi mengenai BPR syariah dimedia masa. hal lain yang ditempuh adalah perlunya kerjasama BPR syariah dengan lembaga pendidikan yang mempunyai relevansi dengan misi BPR syariah untuk mensosialisasikan keberadaan BPR syariah
2. usaha-usaha untuk meningkatkan kualitas SDM dapat dilakukan melalui pelatihan-pelatihan mengenai lembaga keuangan syariah serta lingkungan yang mempengaruhinya. Untuk itu diperlukan kerjasama diantar BPR syariah atau kerjasama BPR syariah dengan lembaga pendidikan untuk membuka pusat pendidikan lembaga keuangn syariah atau kursus pendek lembaga keuangan syariah. Pusat pendidikan tersebut memiliki tujuan untuk menyediakan SDM yang siap kerja dilembaga keuangan syariah khusus BPR syariah
3. melalui pemetaan potensi dan optimasi ekonomi daerah akan diketahui seberapa besar kemampuan BPR syariah dan lembaga keuangan syariah yang lain dalam mengelola sumber sumber ekonomi yang ada. Dengan cara itu pula dapat dilihat kesinambungan kerja diantara BPR syariah, demikian juga kesinambungan BPR syariah dengan bank syariah dan BMT. Sehingga hal ini akan meningkatkan koordinasi lembaga keuangan syariah.
4. BPR syariah bertanggung jawab tehadap masalah keislaman masyarakat diman BPR syariah tersebut berada. Maka perlu dilakukan kegiatan rutin keagamaan dengan tujuan meningkatkan kesadarn akan peran islam dalam bidang ekonomi. Demikian juga dengan pola ini dapat membantu BPR syariah dalam mengetahui gejala-gejala ekonoomi sosial yang ada di masyarakat. Hal ini akan menjadikan BPR syariah dibidang keuangan lebih sesuai dengan kondisi masyarakat

Read More..

FoSSEI

Diambil dari:www.fossei.org
Geliat perkembangan ekonomi Islam dikalangan mahasiswa sudah terlihar dari sebelum tahun 2000 dimana terdapat kajian-kajian ekonomi Islam seperti di Universitas Indonesia, Universitas Diponegoro, Universitas Gajah Mada, Universitas Brawijaya, dan beberapa universitas-universitas lainnya di Indonesia. Hal tersebut menunjukkan bahwa mahasiswa muslim yang concern terhadap ekonomi Islam sudah dapat menunjukkan eksistensinya dalamm perkembangan ekonomi Islam di Indonesia.


Pada bulan Januari tahun 2000 yang diprakarsai oleh Universitas Diponegoro melakukan inisitif untuk mengundang UI, Unpad, UGM, Unibraw, UNS dan Unair untuk membicarakan jaringan bersama kajian ekonomi islam. Pertemuan pertama di lakukan di Semarang yang dihadiri oleh enam perguruan tinggi ternama di Indonesia (Undip, UI, Unibraw, Unpad, UNS, UGM) menyepakati diperlukannya suatu wadah bersama dalam pergerakan ekonomi Islam di tingkat mahasiswa di Indonesia.

Untuk mem-follow up pertemuan pertama maka di adakan pertemuan kedua di Universirtas Indonesia, pertemuan ini dihadiri oleh lima perguruan tinggi. Pada pertemuan kedua ini di Jakarta menghasilkan bentuk dan mekanisme wadah organisasi yang akan dibentuk.

Pada tanggal 11-13 Mei 2000 diadakan Kongres Kelompok Studi Ekonomi Islam (KoKaSEI) pertama di Universitas Diponegoro – Semarang, bertempat di Balai Latihan Koperasi (BALATKOP Semarang. Pertemuan ini dihadiri 70 universitas yang ada di Indonesia, dan berdasarkan aspirasi peserta nama KoKaSEI diganti menjadi Munas KSEI (Musyawarah Nasional Kelompok Studi Ekonomi Islam). Hasil Munas KSEI menghasilkan kepakatan dan dideklarasikannya wadah bersama bernama FoSSEI (Forum Silaturahmi Studi Ekonomi Islam) pada tanggal 13 Mei 2000, dan juga dihasilkan badan pekerja untuk menyelenggarakan Munas I FoSSEI. Maka, Munas I FoSSEI pada bulan April 2001 diselenggarakan oleh IAIN Syarif Hidayatullah di Ragunan Jakarta, dihadiri oleh + 40 perguruan tinggi di Indonesia. Pada Munas I ini telah Terpilih 5 orang Presidium yang bertugas untuk menjalankan rekomendasi MUNAS.


FoSSEI ditetapkan sebagai wadah silaturrahim dan kajian ilmu-ilmu ekonomi Islam dalam tataran teoritis dan praktis yang berperan aktif dalam melakukan sosialisasi kegiatan pengembangan wacana ekonomi Islam di tingkat nasional dan mengkonsolidasikan serta mensinergiskan kekuatan-kekuatan yang dimiliki oleh masing-masing lembaga kemahasiswaan studi ekonomi Islam sehingga terjalin sebuah gerak perjuangan yang integral dalam membumikan ajaran agama Islam di bidang ekonomi.
Visi

Pada tahun 2030 FoSSEI menjadi organisasi pergerakan mahasiswa dalam bidang ekonomi Islam yang unggul kompeten, professional, dan kontributif di dunia
Misi

1. Membumikan ekonomi Islam
2. Memberdayakan dan mengembangkan sistem ekonomi Islam dalam tataran keilmuan dan aplikasi
3. Menjalin ukhuwah Islamiyah antara kelompok-kelompok studi ekonomi Islam dan lembaga sejenis dengan berusaha membangun budaya Islamiyah, ilmiah dan profesional
Karakteristik

FoSSEI memiliki 3 karakteristik pergerakan yaitu: dakwah, ukhuwah dan ilmiah dengan slogan Merajut ukhuwah dalam dakwah bernuansa ilmiah
Tujuan dan Fungsi

FoSSEI bertujuan
1. Tercapainya komunikasi yang efektif antar mahasiswa yang peduli dalam pengembangan dan pengkajian ekonomi Islam
2. Terwujudkannya wahana aktualisasi diri secara kolektif sebagai wujud peranan mahasiswa dalam pengembangan wacana ekonomi Islam dalam tataran teoritis dan aplikasi
FoSSEI berfungsi :
1. Sebagai wadah komunikasi dan silaturahim mahasiswa studi ekonomi Islam
2. Sebagai wahana pengabdian kepada agama, bangsa dan negara

Read More..

Mars FoSSEI

Mars Fossei
Ekonom muda..
Ekonom robbani..
Gempa diri untuk membangun bangsa madani..
Ekonom cerdas..
Ekonom robbani..
Mari mandiri kembangkan potensi....

Berjuang jangan mengeluh..
Meski tubuhmu berpeluh
Karena kemiskinan semakin memburuk..

Bertransaksi adil..
Tinggalkanlah tipu daya
Yakinlah ekonomi islam kan jaya...2x

Bangkitlah-bangkitlah pemuda mulia....
Bersatu padu lintasi khatulistiwa..
Majulah hai ekonom robbani bisa
Mari sembuhkan ekonomi dunia..

Berbagi sesama, untuk nuraninya..
Pastikan ekonomi islam kan jaya....2x

Read More..

LANDASAN DAN PANDANGAN ISLAM TENTANG REKSADANA SYARIAH ……?

PENDAHULUAN

Memang masalah di Dunia ini selalu saja datang silih berganti terlebih lagi masalah-masalah tersebut termasuk masalah yang masih belum banyak kita ketahui ke absahan-nya menurut pandangan islam, terutama dalam bermuamalah. Manusia terkadang banyak yang acuh tak acuh terhadap permasalahan ber-muamalah, itu semua tidak lain disebabkan sulitnya memenuhi kebutuhan hidup mereka. Walhasil mereka hanya memikirkan apa yang dihasilkan dan tidak lagi memikirkan hukumnya menurut syariat Islam.
Salah satu permasalahan bernuamalah yang sempat hangat diperbincangkan oleh para pakar ekonomi Islam dan Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) adalah Reksadana Syariah. Maka dari itu penulis ingin memaparkan tentang apakah dan bagaimanakah reksadana syariah menurut pandangan Islam….? Kalau kita tinjau memang Dunia pasar modal sangat menggiur kan bagi orang yang mempunyai modal tinggi untuk mengalokasikan modalnya tersebut, itu semua tidak lain hanya untuk mendapatkan return earning yang tinggi. Tetapi didalam dunia pasar modal banyak juga unsur ghararnya atau sulitnya mekanisme didalam bermain pasar modal hingga kerap terjadi ketidakjelasan didalamnya maka dari itu penulis ingin lebih mengetahui bagaimanakah reksadana syariah yang ada saat ini.


PEMBAHASAN

Reksadana merupakan salah satu alternative investasi bagi masayarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemilik yang tidak punya waktu banyakjuga keahlian untuk menghitung risiko pada investasi mereka. Reksadana ini tidak lain adalah sarana untuk menghimpun dana dari para pemodal atau masyarakat pemodal yang ingin meng investasikan dana mereka, namun mereka ini kebanyakan tergolong orang yang memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas, selai itu reksadana ini diharapkan dapat meningkatkan peran pemodal lokal untuk berinvestasi di pasar modal.
Reksadana berasal dari kata “reksa” yang berarti jada atau pelihara dan kata “dana” berarti uang. Sehingga reksadana dapat diartikan sebagai wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya di investasikan dalam porto folio efek ( saham, obligasi, valuta asing atau deposito ) oleh manajer investasi.
Sedangkan reksadana syariah mengandung pengertian sebagai reksadana yang pengelolaan dan kebijakan investasinya mengacu pada syariah islam. Reksadana syariah misalnya tidak menginvestasikan pada saham-saham atau oblogasi dari perusahaan yang pengelolaan atau produknya bertentangan dengan syariah islam. Seperti pabrik makanan atau minuman yang mengandung alkohol, daging babi, rokok dan tebakau, jasa keuangan konvensional, pertahanan dan persenjataan serta bisnis hiburan yang berbau maksiat.




PANDANGAN SYARIAH TENTANG REKSADANA.
Pada prinsipnya setiap sesuatu dalam bermuamalah adlah boleh selama tidak bertentangan dengan syariah, mengikuti kaidah fiqh yang dipegang oleh madzhab Hambali dan para fuqaha lainnya yaitu :
“ prinsip dasar dalam transaksi dam syarat-syarat yang berkenaan dengannya ialah boleh diadakan, selama tidak dilarang oleh syariah atau bertentangan dengan nash syariah “ ( Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, juz IV hal.199 )
Allah SWT memerintahkan orang-orang yang beriman agar memenuhi akad yang mereka lakukan seperti disebutkan alqur’an :
“ hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu”
(QS. Al-Maidah : 1 )
Syarat-syarat yang berlaku dalam sebuah akad , adalah syarat-syarat yang ditentukan sendiri oleh kaum muslimin, selama tidak melanggar ajaran islam rasulullah SAW menarik batasan tersebut dalam hadist :
“ perdamaian itu boleh diantara orang-orang islam kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau mengharamkan yang halal. Orang-orang islam wajib memenuhi syarat-syarat yang mereka disepakati kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram “ (Hr Abu Daud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi dari Amru bin Auf ) dalam reksadana konvensional berisi akad muamalah yang dibolehkan dalam Islam, yaitu jual beli dan bagi hasil (Mudharabah atau Musyarakah ) dan terdapat banyak maslahah, seperti memajukan perekonomian, saling memberi keuntungan diantaranya para pelakunya meminimalkan risiko dalam pasar modal dan sebagainya. Namun didalamnya juga ada hal-hal yang betentangan dengan syariah, baik dalam segi akad, operasi, investasi, transaksi, dan pembagian keuntungan. Syariah dapat menerima usaha semacam reksadana sepanjang hal yang tidak bertentangan dengan syariah Dr Wahbah Azzuhaili berkata : “ dan setiap syarat yang tidak bertentangan dengan dasar-dasar syariah dan dapat disamakan hukumnya ( dikiaskan ) dengan syarat-syarat yang sah”
( Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuha Hal, 210 ) prinsip dalam berakad juga harus mengikuti hukum yang telah digariskan oleh Allah SWT disebutkan dalam Al-quran :
“hai orang-orang yang beriman janganlah kamu saling makan harta sesamamu dengan jalan yang batil kecuali perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu” ( QS Annisa : 29 )
MASALAH-MASALAH POKOK YANG BERKAITAN DENGAN REKSADANA
A. kelembagaan
Reksadana syariah dapat ditangani oleh sebuah lembaga keuangan yang berbentuk badan hukum yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku . Lembaga badan hukum seperti itu memang belum dikenal selama ini dalam peristilahan fiqh klasik. Tetapi badan hukum tersebut merupakan gabungan dari para pemegang saham yang masing-masing terkena taqlif. Oleh karena itu lembaga tersebut dapat dinyatakan sebagai syakhsiyah hukmiyah yang bertanggung jawab dalam pengelolaan reksadana syariah, sedangkan para pengurusnya lembaga tersebut merupakan para wakil.
B. Hubungan investor dengan lembaga.
1. Akad antara investor dengan lembaga hendaknya dilakukan dengan system mudharabah/qhirad. Yang dimaksud dengan mudharabah disini adalah:
“seseorang memberikan hartanya kepada yang lain untuk diperdagangkan dengan ketentuan bahwa keuntungan yang diperoleh dibagi antara kedua pihak, sesuai dengan syarat-syarat yang disepakati kedua belah pihak. Warga Iraq menyebutnya mudharabah sedangkan warga hijaz menyebutnya Qiradh “ (Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuh juz IV hal 836 )
Dengan demikian mudharabah atau Qiradh disepakati bolehnya dalam syariah oleh empat madzhab fiqh islam.
2. Saham reksadana syariah dapat diperjual belikan:
a. ayat alqur’an yang mengatakan bahwa praktek jual beli dihalalkan oleh Allah SWT
“ dan Allah menghalalkan jual beli “ (QS Al-Baqarah 275)
Khususnya jual beli kepemilikan sebagaimana syarikat (saham) antar pemilik syarikat, Ibnu Qudanah mengatakan :
“ jika salah seorang dari yang berkongsi memberi bagian
( saham ) temannya dalam perkongsian, hukumnya boleh, karena ia memberi hak orang lain “ ( Al- Mugni juz V hal 56 )
b. saham itu merupakan harta ( mal ) milik investor yang bisa dimanfaatkan dan diperjualbelikan
“ syarat kedua barang yang diperjual belikan adalah bermanfaat. Barang yang tidak bermanfaat bukan harta, karena itu mengambil harta dengan imbalan barang yang tidak bermanfaat adalh batal. Barang yang tidak bermanfaat tidak sah dijual” ( Raudhatul Thalibin juz III hal 68-69 )
c. jual beli saham itu sudah menjadi kelaziman (Urf ) al-Tujjar
( para pengusaha). Dr Abdul Hamd Mahmud Al-Ba’I seperti dikutip Dr Samir Abdul Hamid ridwan mengatakan :
kaidah fiqh,“ sesuatu yang berlaku berdasarkan adat kebiasaan sama dengan yang berlaku berdasarkan nash” dapat menjadi dasar melakukan transaksi-transaksi serta memberikan kebebasan buat mereka yang mengadakan transaksi demi menghindari kesukaran kesukaran muamalah dengan sesame manusia, ketika ruang lingkup muamalah harta semakin meluas dan bentuk muamalah semakin berkembang khususnya pada bidang transaksai antara lain perusahaan
d. tidak adanya unsur penipuan ( gharar ) karena nilai saham jelas semua saham yang dikeluarkan reksadana tercatat dalam administrasi yang rapi dan menyebutkan harga harus dilakukan dengan jelas.
C.Mekanisme transaksi
1. Dalam melakukan transaksi reksadana syariah tidak diperbolehkan melakukan tindakan spekulasi, yang didalamnya mengandung gharar, seperti najsy ( penawaran palsu ), ihtikar dan tindakan spekulasi lainnya.
“ Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Ibnu umar yang mengatakan bahwa nabi SAW melarang najsy ( menawar sesuatu bukan untuk membeli tetapi menahan harga )”
( subulussalam juz III hal 18 )
2. produk-produk transaksi reksadan pada umum nya seperti spot, forward, swap, option, dan produk-produk lain yang bisa dilakukan reksadana hendaknya menjadi bahan penelitian dan pengkajian dari reksadana syariah.
3. untuk membahas persoalan-persoalan yang memerlukan penelitian dan pengkajian, seperti menyeleksi perusahaan-perusahaan investasi, pemurnian pendapatan,formula pembagian keuntungan dan sebagainya, hendaknya dibentuk Dewan Pengawas Syariah yang ditunjuk oleh MUI.
KESIMPULAN
Jadi penulis mengambil kesimpulan dari pemaparannya tentang reksadana syariah tersebut bahwa segala bentuk muamalah itu pada dasarnya adalah boleh kecuali ada atau terdapat dalil yang mengharamkannya atau melarang untuk melakukan kegiatan tersebut, saya berpendapat reksadana syariah ini boleh selama mengacu kepada ketentuan dan peraturan yang telah dibuat oleh Dewan Pengawas Syariah dan dikuatkan dengan fatwa MUI tentang membolehkannya reksadana syariah

Oleh : Deny. Surahman No : 0408057

Di STEI TAZKIA ( Sekolah Tinggi Ekonomi Islam Tazkia)
Darmaga Bogor

Read More..

Dana Pensiun Konvensional VS Syariah

A. Pengertian Dana Pensiun Konvensional.
Dalam rangka menjalankan program Pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan, kemuadian rasa aman, perlindungan kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, dan kematian, maka Pemerintah Indonesia membentuk lembaga yang menanggung hal tersebut, yang ditujukan baik karyawan negeri maupun swasta, yaitu :
Jamsostek adalah suatu progam kontribusi tetap wajib untuk karyawan swasta dan BUMN dibawah departemen tenaga kerja dan transmigrasi. (UU No. 3/1992).
Taspen adalah tabungan pensiun pegawai negeri sipil dan program pensiun swasta (dana pensiun lembaga keuangan dan dana pensiun yang disponsori pemilik usaha) dibawah naungan departemen keuangan. (Kepres No. 8/1997).
ASABRI adalah dana pensiun angkatan bersenjata berada dibawah naungan departemen pertahanan. (Kepres No. 8/1977).
Dari pengertian tiga lembaga di atas, maka dapat diketahui dana pensiun adalah lembaga atau badan hukum yang mengelola program pensiun yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang telah pensiun, dan telah ditetapkan dalam UU No.11 Tahun 1992. Pedoman tata kelola dana pensiun dalam Keputusan Ketua No. KEP-136/BL/2008 :
• Keterbukaan (transparency).
• Akuntabilitas ( accountability).
• Pertanggung jawaban (responsibility).
• Kemandirian (independency).
• Kewajaran (fairness).

B. Tujuan dan Fungsi .
Tujuan penyelenggaraan program pensiun:
1. Perusahaan.
a. Kewajiban moral.
b. Loyalitas.
c. Kompetisi pasar tenaga kerja .
d. Memberikan penghargaan kepada para karyawan yang telah mengabdi perusahaan.
e. Agar diusia pensiun karyawan tersebut tetap dapat menikmati hasil yang diperoleh setelah bekerja diperusahaannya.
f. Menigkatkan citra perusahaan dimata masyarakat dan pemerintah .
2. Peserta .
a. Rasa aman para peserta .
b. Kompetensi yang lebih baik.
3. Penyelenggara dana pensiun .
a. Mengelola dana pensiun untuk memperoleh keuntungan .
b. Turut mendukung dan membantu progam pemerintah .
c. Sebagai bakti social terhadap para peserta.

C. Jenis Dana Pensiun.
Dana pensiun menurut UU No11 Tahun 1992 tentang dana pensiun dapat digolongkan menjadi :
• Dana pensiun pemberi kerja ( DPPK).
DPPK adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang memperkerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program dana pensiun bermanfaat. Selain itu, dana yang disediakan langsung oleh pemberi kerja. Dan DPPK harus mendapat pengesahan pengesahaan dari menteri keuangan .
• Dana pensiun lembaga keuangan (DPLK).
DPLK adalah dan apensiun yang dibenetuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiaw untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan , baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari DPPK bagi karyawan banlk atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.

D. Manajemen kekayaan dana pensiun.
Menurut peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK . 010/2008 tentang investasi dana pensiun dapat melakukan investasi dananya pada :
a. Surat berharga Negara.
b. Tabungan pada bank.
c. Deposito berjangka pada bank.
d. Deposito on call.
e. Sertifikat deposition pada bank.
f. Sertifikat bank Indonesia
g. Saham yang tercatat di bursa efek Indonesia.
h. Obligasi yang tercata di bursa efek Indonesia.
i. Sukuk yang tercatat di bursa efek Indonesia .
j. Reksa dana.
k. Efek beragun asset dari ontrak investasi kolektif efek beragun asset.
l. Unit penyrtaan dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif.
m. Kontrak opsi saham yang tercatat di bursa efek Indonesia .
n. Penempatan langsung pada saham .
o. Tanah
p. Bangunan.

E. Dana Pensiun Syariah.
Sedangkan lembaga pensiun syariah yang berkembang pada Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syariah (DPLK) diantaranya adalah Bank Muamalat, Manulife (Principal Indonesia), Allianz, BNI, dan PT Asuransi Takaful Keluarga. Maka, dapat diartikan dana pensiun syariah adalah dana pensiun yang dikelola dan dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Dan investasi hanya boleh dilakukan pada instrumen–instrumen yang dibenarkan menurut DSN-MUI.
F. Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syariah (DPLKS) memiliki ketentuan sebagai berikut :
• Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syariah hanya dapat menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti Syariah.
• Bank syariah dan perusahaan ta’min jiwa syariah dapat bertindak sebagai pendiri Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syariah dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
• Untuk dapat mendirikan Dana Pensiun Lembaga Keuangan, bank atau perusahaanta’min jiwa, wajib mengajukan permohonan pengesahan kepada pejabat yang berwenang, dengan melampirkan peraturan Dana Pensiun.
• Setiap perubahan atas peraturan Dana Pensiun Syariah wajib mendapatkan pengesahan dari pejabat yang berwenang.
• Kepesertaan dalam Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syariah terbuka bagi perorangan baik karyawan maupun pekerja mandiri.
• Peserta berhak atas iurannya, termasuk di dalamnya iuran pemberi kerja atas nama peserta, apabila ada, ditambah dengan hasil pengembangannya, terhitung sejak tanggal kepesertaannya yang dibukukan atas nama peserta pada Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syariah.
• Dalam hal peserta meninggal dunia, maka hak peserta menjadi hak ahli warisnya.
• Pendiri Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syariah bertindak sebagai pengurus dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syariah dan bertanggung jawab atas pengelolaan investasi syariah dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syariah dengan memenuhi ketentuan tentang investasi syariah yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
• Dalam hal bank Syariah atau perusahaan ta’min jiwa Syariah pendiri Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syariah bubar, Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syariah bubar, dan pejabat yang berwenang menunjuk likuidator untuk melakukan penyelesaian.
• Likuidator bank Syariah atau perusahaan ta’min jiwa pendiri Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syariah yang bubar dapat ditunjuk sebagai likuidator Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syariah.
• Kekayaan Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syariah harus dikecualikan dari setiap tuntutan hukum atas kekayaan bank atau perusahaan ta’min jiwa syariah pendiri Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syariah.

G. Beberapa faktor yang mempengaruhi lambannya pertumbuhan dana pensiun syariah, menurut konsultan Ekonomi Syariah, yang juga seorang praktisi, Izzuddin Abdul Manaf, Lc. MA , yaitu :
• Tidak berhubungan langsung dengan masyarakat.
• Keterbatasan regulasi, “…Jika perbankan, asuransi, obligasi dan reksadana syariah sudah banyak memiliki peraturan dan juga dukungan fatwa DSN-MUI, berbeda halnya dengan dana pensiun syariah. “Belum ada satupun peraturaan dan fatwa yang mendukung. Sehingga regulasi sebagai kerangka operasional dana pensiun syariah hanya mengacu pada peraturan dana pensiun yang umum dan fatwa MUI yang juga umum, tidak bersifat khusus,”
• Keterbatasan instrument investasi, Hambatan lain juga tertuang dalam UU No.11/1992 tentang Dana Pensiun. Selama ini Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) syariah mengeluhkan tentang produk investasi terikat (mudharabah muqayyadah/ restricted investemnet) yang berpotensi besar, tidak dapat dimasuki oleh DPLK Syariah.
• Belum jelasnya tata kelola dana pensiun syariah serta kurangnya sosialisasi.
• Edukasi tentang tentang pentingnya dana pensiun syariah.

H. Kesimpulan.
Dapat kita simpulkan bahwa, program pensiun syariah saat ini masih dilakukan secara terbatas oleh DPLK di bebrapa bank dan asuransi syariah, selain itu juga pada umumnya produk DPLK syariah hanya memiliki beberapa produk, yaitu asuransi dan tabungan, sedangkan yang bersifat investasi belum mendapat regulasi dari DSN-MUI.

I. Referensi.
- Soemitra Andri, MA, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Kencana Prenada Media Group, Rawamangun-Jakarta. 2009.
- http://Sharianomics/Definisi dan Ketentuan Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syariah/ December 6, 2010/.
- http://iB Zone ShareThis/Dana Pensiun Syariah Kurang Perhatian/14 May 2010/.

Read More..

Obligasi

Obligasi adalah suatu istilah yang dipergunakan dalam dunia keuangan yang merupakan suatu pernyataan utang dari penerbit obligasi kepada pemegang obligasi beserta janji untuk membayar kembali pokok utang beserta kupon bunganya kelak pada saat tanggal jatuh tempo pembayaran. Ketentuan lain dapat juga dicantumkan dalam obligasi tersebut seperti misalnya identitas pemegang obligasi, pembatasan-pembatasan atas tindakan hukum yang dilakukan oleh penerbit. Obligasi pada umumnya diterbitkan untuk suatu jangka waktu tetap di atas 10 tahun. Misalnya saja pada Obligasi pemerintah Amerika yang disebut "U.S. Treasury securities" diterbitkan untuk masa jatuh tempo 10 tahun atau lebih. Surat utang berjangka waktu 1 hingga 10 tahun disebut "surat utang" dan utang di bawah 1 tahun disebut "Surat Perbendaharaan. Di Indonesia, Surat utang berjangka waktu 1 hingga 10 tahun yang diterbitkan oleh pemerintah disebut Surat Utang Negara (SUN) dan utang di bawah 1 tahun yang diterbitkan pemerintah disebut Surat Perbendaharan Negara (SPN).

Obligasi secara ringkasnya adalah merupakan utang tetapi dalam bentuk sekuriti. "Penerbit" obligasi adalah merupakan sipeminjam atau debitur, sedangkan "pemegang" obligasi adalah merupakan pemberi pinjaman atau kreditur dan "kupon" obligasi adalah bunga pinjaman yang harus dibayar oleh debitur kepada kreditur. Dengan penerbitan obligasi ini maka dimungkinkan bagi penerbit obligasi guna memperoleh pembiayaan investasi jangka panjangnya dengan sumber dana dari luar perusahaan.

Pada beberapa negara, istilah "obligasi" dan "surat utang" dipergunakan tergantung pada jangka waktu jatuh temponya. Pelaku pasar biasanya menggunakan istilah obligasi untuk penerbitan surat utang dalam jumlah besar yang ditawarkan secara luas kepada publik dan istilah "surat utang" digunakan bagi penerbitan surat utang dalam skala kecil yang biasanya ditawarkan kepada sejmlah kecil investor. Tidak ada pembatasan yang jelas atas penggunaan istilah ini. Ada juga dikenal istilah "surat perbendaharaan" yang digunakan bagi sekuriti berpenghasilan tetap dengan masa jatuh tempo 3 tahun atau kurang . Obligasi memiliki risiko yang tertinggi dibandingkan dengan "surat utang" yang memiliki risiko menengah dan "surat perbendaharaan" yang memiliko risiko terendah yang mana dilihat dari sisi "durasi" surat utang dimana makin pendek durasinya memiliki risiko makin rendah.

Obligasi dan saham keduanya adalah merupakan instrumen keuangan yang disebut sekuriti namun bedanya adalah bahwa pemilik saham adalah merupakan bagian dari pemilik perusahan penerbit saham, sedangkan pemegang obligasi adalah semata merupakan pemberi pinjaman atau kreditur kepada penerbit obligasi. Obligasi juga biasanya memiliki suatu jangja waktu yang ditetapkan dimana setelah jangka waktu tersebut tiba maka obligasi dapat diuangkan sedangkan saham dapat dimiliki selamanya ( terkecuali pada obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah Inggris yang disebut gilts yang tidak memiliki jangka waktu jatuh tempo.

Penerbit obligasi

Penerbit obligasi ini sangat luas sekali, hampir setiap badan hukum dapat menerbitkan obligasi, namun peraturan yang mengatur mengenai tata cara penerbitan obligasi ini sangat ketat sekali. Penggolongan penerbit obligasi biasanya terdiri atas :

* Lembaga supranasional, seperti misalnya Bank Investasi Eropa (European Investment Bank) atau Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank).
* Pemerintah suatu negara menerbitkan obligasi pemerintah dalam mata uang negaranya maupun Obligasi pemerintah dalam denominasi valuta asing yang biasa disebut dengan obligasi internasional (sovereign bond).
* Sub-sovereign, propinsi, negara atau otoritas daerah . Di Amerika dikenal sebagai Obligasi daerah (municipal bond). Di Indonesia dikenal sebagai Surat Utang Negara (SUN)[1]
* Lembaga pemerintah. Obligasi ini biasa juga disebut agency bonds, atau agencies.
* Perusahaan yang menerbitkan obligasi swasta.
* Special purpose vehicles adalah perusahaan yang didirikan dengan suatu tujuan khusus guna menguasai aset tertentu yang ditujukan guna penerbitan suatu obligasi yang biasa disebt Efek Beragun Aset.

Proses penerbitan obligasi

Proses yang umum dikenal dalam penerbitan suatu obligasi adalah melalui penjamin emisi atau juga dikenal dengan istilah "underwriting". Dalam penjaminan emisi, satu atau lebih perusahaan sekuritas akan membentuk suatu sindikasi guna membeli seluruh obligasi yang diterbitkan oleh penerbit dan menjualnya kembali kepada para investor. Pada penjualan obligasi pemerintah biasanya melalui proses lelang.

Jenis-jenis obligasi

* Obligasi suku bunga tetap memiliki kupon bunga dengan besaran tetap yang dibayar secara berkala sepanjang masa berlakunya obligasi.

* Obligasi suku bunga mengambang atau biasa juga disebut dengan Floating rate note (FRN) memiliki kupon yang perhitungan besaran bunganya mengacu pada suatu indeks pasar uang seperti LIBOR atau Euribor.

* Junk bond atau "obligasi berimbal hasil tinggi" adalah obligasi yang memiliki peringkat dibahah peringkat investasi yang diberikan oleh lembaga pemeringkat kredit. Oleh karena obligasi jenis ini memiliki risiko yang cukup tinggi maka investor mengharapkan suatu imbal hasil yang lebih tinggi.

* Obligasi tanpa bunga atau lebih dikenal dengan istilah (zero coupon bond) adalah obligasi yang tidak memberikan pembayaran bunga. Obligasi ini diperdagangkan dengan pemberian potongan harga dari nilai pari. Pemegang obligasi menerima secara penuh pokok hutang pada saat jatuh tempo obligasi.

* Obligasi inflasi atau lebih dikenal dengan sebutan (Inflation linked bond), dimana nilai pokok utang pada obligasi tersebut adalah mengacu pada indeks inflasi. Suku bunga pada obligasi jenis ini lebih rendah daripada obligasi suku bunga tetap . Namun dengan bertumbuhnya nilai pokok utang sejalan dengan inflasi, maka pembayaran pelunasan obligasi ini akan meningkat pula. Pada periode tahun 1980an, pemerintah Inggris adalah yang pertama kalinya menerbitkan obligasi jenis ini yang diberi nama Gilts. Di Amerika obligasi jenis ini dikenal dengan nama "Treasury Inflation-Protected Securities" (TIPS) dan I-bonds.

* Obligasi indeks lainnya, adalah surat utang berbasis ekuiti (equity linked note) dan obligasi yang mengacu pada indeks yang merupakan indikator bisnis seperti penghasilan, nilai tambah ataupun pada indeks nasional seperti Produk domestik bruto.

* Efek Beragun Aset adalah obligasi yang pembayaran bunga dan pokok utangnya dijamin oleh acuan berupa arus kas yang diperoleh dari penghasilan aset. Contoh dari obligasi jenis ini adalah Efek beragun KPR (mortgage-backed security-MBS), collateralized mortgage obligation (CMOs) dan collateralized debt obligation (CDOs).

* Obligasi subordinasi obligasi yang memiliki peringkat prioritas lebih rendah dibandingkan obligasi lainnya yang diterbitkan oleh penerbit dalam hal terjadinya likuidasi. Dalam hal terjadinya kepailitan maka ada hirarki dari para kreditur. Pertama adalah pembayaran dari likuidator, kemudaian pembayaran utang pajak, dan lain-lain. Pemegang obligasi yang pembayarannya diutamakan adalah obligasi yang memiliki tanggal penerbitan paling awal yang disebut obligasi senior, setelah obligasi ini dilunasi maka barulah pembayaran pelunasan obligasi subordinasi dilakukan. Oleh karena risikonya lebih tinggi maka obligasi subordinasi ini biasanya memiliki peringkat kredit lebih rendah daripada obligasi senior. Contoh utama dari obligasi subordinasi ini dapat ditemui pada obligasi yang diterbitkan oleh perbankan dan pada Efek Beragun Aset . Penerbitan yang berikutnya umumnya dilakukan dalam bentuk "tranches"[2]. Senior tranches dibayar terlebih dahulu dari tranches subordinasi.

* Obligasi abadi, Obligasi ini tidak memiliki suatu masa jatuh tempo. Obligasi jenis ini yang terkenal dalam pasar obligasi adalah "UK Consols" yang diterbitkan oleh pemerintah Inggris, atau juga dikenal dengan nama Treasury Annuities atau Undated Treasuries. Beberapa dari obligasi ini diterbitkan pertama kali pada tahun 1888 dan masih diperdagangkan hingga hari ini. Beberapa obligasi jenis ini juga memiliki masa jatuh tempo yang sangat panjang sekali seperti misalnya perusahaan West Shore Railroad yang menerbitkan obligasi dengan masa jatuh tempo pada tahun 2361 (atau abad ke 24). Terkadang juga obligasi abadi ini dilihat berdasarkan dari nilai tunai obligasi tersebut pada saat ini yang nilai pokoknya mendekati nol.

* Obligasi atas unjuk adalah merupakan sertifikat resmi tanpa nama pemegang dimana siapapun yang memegang obligasi tersebut dapat menuntut dilakukannya pembayaran atas obligasi yang dipegangnya tersebut. Biasanya juga obligasi ini diberi nomer urut dan didaftarkan guna menghindari pemalsuan namun dapat diperdagangkan seperti layaknya uang tunai. Obligasi ini amat berisiko terhadap kehilangan dan kecurian. Obligasi ini sering disalah gunakan untuk menghidari pengenaan pajak.ref>Eason, Yla (June 6, 1983). "Final Surge in Bearer Bonds" New York Times. Para perusahaan di Amerika menghentikan penerbitan obligasi atas unjuk i9ni sejak tahun 1982 dan secara resmi dilarang oleh otoritas perpajakan pada tahun 1983.[3]

* Obligasi tercatat adalah obligasi yang kepemilikannya ataupun peralihannya didaftarkan dan dicatat oleh penerbit atau oleh lembaga administrasi efek. Pembayaran bunga dan pembayaran pokok utang akan dtransfer langsung kepada pemegang obligasi yang namanya tercatat.

* Obligasi daerah atau di Amerika dikenal sebagai (municipal bond) adalah obligasi yang diterbitkan oleh negara bagian, teritorial, kota, pemerintahan setempat, ataupun lembaga-lembaganya. Bunga yang dibayarkan kepada pemegang obligasi seringkali tidak dikenakan pajak oleh negara bagian yang menerbitkan, namun obligasi daerah yang diterbitkan guna suatu tujuan tertentu tetap dikenakan pajak.

* Obligasi tanpa warkat atau lebih dikenal sebagai Book-entry bond adalah suatu obligasi yang tidak memiliki sertifikat, dimana mahalnya biaya pembuatan sertifikat serta kupon mengakibatkan timbulnya obligasi jenis ini. Obligasi ini menggunakan sistem elektronik terpadu yang mendukung penyelesaian transaksi efek secara pemindahbukuan di pasar modal.[4]

* Obligasi lotere atau juga disebut Lottery bond adalah obligasi yang diterbitkan oleh suatu negara (biasanya negara-negara Eropa). Bunganya dibayar seperti tata cara pembayaran bunga pada obligasi suku bunga tetap tetapi penerbit obligasi akan menebus obligasi yang diterbitkannya secara acak pada waktu tertentu dimana penebusan atau pelunasan obligasi yang beruntung terpilih akan dilakukan dengan harga yang lebih tinggi daripada nilai yang tertera pada obligasi .

* Obligasi perang atau War bond adalah suatu obligasi yang diterbitkan oleh suatu negara guna membiayai perang

Obligasi yang diterbitkan oleh lembaga asing

Beberapa perusahaan, bank, pemerintah dan lembaga berwenang lainnya dapat menerbitkan obligasi dalam denominasi mata uang valuta asing lainnya yang nampak lebih stabil dibandingkan mata uang domestiknya. Penerbitan obligasi dalam denominasi valuta asing ini juga memberikan kemungkinan bagi penerbit obligasi ini memasuki pasar perdagangan obligasi di luar negaranya. Penerbitan obligasi ini juga sering digunakan sebagai suatu sarana lindung nilai terhadap risiko gejolak perubahan nilai tukar. Beberapa obligasi ini dijuluki dengan nama panggilan yang khas seperti terlihat di bawah ini :

* Obligasi Eurodollar atau Eurodollar bond, Obligasi berdenominasi USD yang diterbitkan oleh penerbit obligasi dari suatu negara di luar Amerika.
* Obligasi Kangguru atau Kangaroo bond,adalah obligasi dalam denominasi mata uang dollar Australia (AUD) yang diterbitkan oleh penerbit obligasi dari suatu negara di luar Australia dan diperdagangkan pada pasar Australia.
* Obligasi Maple atau Maple bond, adalah obligasi dalam denominasi mata uang dollar Kanada yang diterbitkan oleh penerbit obligasi dari suatu negara di luar Kanada dan diperdagangkan pada pasar Kanada.
* Obligasi Samurai atau Samurai bond, adalah obligasi dalam denominasi mata uang yen yang diterbitkan oleh penerbit obligasi dari suatu negara di luar Jepang dan diperdagangkan pada pasar Jepang.
* Obligasi Yankee atau Yankee bond, adalah obligasi dalam denominasi mata uang USD yang diterbitkan oleh penerbit obligasi dari suatu negara di luar Amerika dan diperdagangkan pada pasar Amerika.
* Obligasi Shogun atau Shogun bond, adalah obligasi dalam denominasi mata uang dollar yen yang diterbitkan di Jepang oleh penerbit obligasi dari suatu negara di luar Jepang.
* Bulldog bond, adalah obligasi dalam denominasi mata uang poundsterling yang diterbitkan di London oleh suatu lembaga atau pemerintahan asing.
* Pinjaman Ninja atau Ninja loan, suatu pinjaman sindikasi dalam denominasi mata uang yen oleh kreditur asing.[1]
* Obligasi Formosa atau Formosa bond, adalah obligasi dalam denominasi mata uang dollar Taiwan yang diterbitkan oleh penerbit obligasi dari suatu negara di luar Taiwan dan diperdagangkan pada pasar Taiwan.[5]
* Obligasi Panda atau Panda bond, adalah obligasi dalam denominasi mata uang renminbi (RMB) yang diterbitkan oleh penerbit obligasi dari suatu negara di luar RRC dan diperdagangkan pada pasar Cina.[6]

Obligasi di Indonesia

Jenis obligasi di Indonesia

Secara umum jenis obligasi dapat dilihat dari penerbitnya, yaitu, Obligasi perusahaan dan Obligasi pemerintah. Obligasi pemerintah sendiri terdiri dalam beberapa jenis, yaitu:

1. Obligasi Rekap, diterbitkan guna suatu tujuan khusus yaitu dalam rangka Program Rekapitalisasi Perbankan;
2. Surat Utang Negara (SUN), diterbitkan untuk membiayai defisit APBN;
3. Obligasi Ritel Indonesia (ORI), sama dengan SUN, diterbitkan untuk membiayai defisit APBN namun dengan nilai nominal yang kecil agar dapat dibeli secara ritel;
4. Surat Berharga Syariah Negara atau dapat juga disebut "obligasi syariah" atau "obligasi sukuk", sama dengan SUN, diterbitkan untuk membiayai defisit APBN namun berdasarkan prinsip syariah.

Pasar obligasi

Sebagai suatu efek, obligasi bersifat dapat diperdagangkan.

Ada dua jenis pasar obligasi yaitu:

1. Pasar Primer Merupakan tempat diperdagangkannya obligasi saat mulai diterbitkan. Salah satu persyaratan ketentuan Pasar Modal, obligasi harus dicatatkan di bursa efek untuk dapat ditawarkan kepada masyarakat, dalam hal ini lazimnya adalah di Bursa Efek Surabaya (BES) sekarang Bursa Efek Indonesia (BEI).

2. Pasar Sekunder Merupakan tempat diperdagangkannya obligasi setelah diterbitkan dan tercarat di BES, perdagangan obligasi akan dilakukan di Pasar Sekunder. Pada saat ini, perdagangan akan dilakukan secara Over the Counter (OTC). Artinya, tidak ada tempat perdagangan secara fisik. Pemegang obligasi serta pihak yang ingin membelinya akan berinteraksi dengan bantuan perangkat elektronik seperti email, online trading, atau telepon

Aspek Pajak Obligasi

Jenis obligasi dan tarifnya

Dari aspek perpajakan obligasi dibagi menjadi 2 macam, yaitu :

1. Obligasi dengan kupon (interest bearing bond)
* atas bunganya dikenakan Pajak Pengasilan dengan tarif 20% dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period).
* Atas diskontonya dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 20% dari selisih lebih harga jual pada saat transaksi atau nilai nominal pada saat jatuh tempo di atas harga perolehan, tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest).
2. Obligasi tanpa bunga (zero coupon bond)
* Hanya atas diskontonya saja yang dikenakan Pajak Penghasilan, yaitu sebesar 15% dari selisih harga jual pada saat transaksi atau nilai nominal pada saat jatuh tempo obligasi di atas harga perolehan obligasi.

Tata Cara Pemotongan PPh Final atas obligasi

Pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan yang diterima dari obligasi yang diperdagangkan atau dilaporkan perdagangannya di bursa efek, dilakukan oleh :

* Penerbit obligasi (emiten) atau kustodian yang ditunjuk selaku agen pembayaran :
1. atas bunga, yang diterima oleh pemegang interest bearing bond, pada saat jatuh tempo bunga; dan
2. atas diskonto, yang diterima baik oleh pemegang interest bearing bond maupun pemegang zero coupon bond, pada saat jatuh tempo obligasi.
* Perusahaan efek (broker) atau bank selaku pedagang perantara :
1. atas bunga dan diskonto bagi pemegang interest bearing bond dan atas diskonto bagi pemegang zero coupon bond, yang diterima penjual obligasi pada saat transaksi.
* Perusahaan efek (broker), bank, dana pensiun, dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung tanpa melalui pedagang perantara atas bunga dan diskonto dari interest bearing bond dan zero coupond bond yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi.

Rujukan

1. ^ Lihat :Situs Departemen Keuangan
2. ^ Istilah tranches ini dikenal juga serta dipergunakan di Indonesia (lihat konferensi pers pada Situs pemerintah Indonesia yaitu suatu cara untuk memecah-mecah risiko pada suatu obligasi guna menaikkan peringkat kredit suatu obligasi yang diterbitkan belakangan.
3. ^ Quint, Michael (August 14, 1984). "Elements in Bearer Bond Issue". New York Times.
4. ^ no byline (July 18, 1984). "Book Entry Bonds Popular". New York Times.
5. ^ Chung, Amber, "BNP Paribas mulls second bond issue on offshore market", Taipei Times, 2007-04-19. Diakses pada 4 Juli 2007.
6. ^ Areddy, James T., "Chinese Markets Take New Step With Panda Bond", The Wall Street Journal, 2005-10-11. Diakses pada 6 Juli 2007


Read More..

Pengunduran Diri Sri Mulyani, Sebuah Catatan

Fenomena pengunduran diri Sri Mulyani dari jabatan menteri keuangan telah banyak diperbincangkan berbagai kalangan di negeri ini. Pengunduran dirinya yang telah disetujui oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini telah banyak membawa pengaruh bagi dinamika politik maupun ekonomi di Indonesia.

Pengundurandirinya ini tidak lepas dari permintaan Bank Dunia untuk menjadikan menteri keuangan kita ini menjadi Managing Director di kepengurusan Bank Dunia. Surat resmi dari orang nomor satu di Bank Dunia, Robert Zoellick telah diterima SBY sejak tanggal 30 April 2010 lalu. Jabatan yang akan dipegang oleh Sri Mulyani ini adalah jabatan tertinggi kedua di kepengurusan Bank Dunia. Dalam posisinya itu, Sri Mulyani nantinya akan mengawasi 74 negara di wilayah Amerika Latin dan Karibia, Timur Tengah dan Afrika Utara, Asia Timur dan Pasifik.


Pengundurandirinya dari jabatannya sebagai menteri keuangan banyak menuai tanggapan, mulai dari para pejabat teras DPR hingga para warga di warung kopi turut memperbincangkan pengunduran dirinya ini.

Banyak pihak mensyukuri pengunduran dirinya itu. Seorang anggota DPR dari fraksi Hanura, Fuad Bawazier menyatakan, bahwa pengunduran diri Sri Mulyani ini sesuai dengan hasil Pansus Hak Angket Century. Selain itu, pengunduran dirinya ini dinilai sebagai kemenangan Partai Golkar dalam perpolitikan Indonesia. Seperti yang telah kita ketahui, bahwa selama ini partai yang paling getol menyuarakan penon-aktifan Sri Mulyani adalah Partai Golkar yang dimotori oleh Abu Rizal Bakrie. Hal ini disuarakan oleg Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzanni pada diskusi “Pascamundurnya Sri Mulyani” di Gedung DPR Jakarta Kamis (6/5).

Selain itu, beberapa pihak menyatakan bahwa mundurnya Sri Mulyani adalah salah satu exit strategy dari segala permasalahan yang ada. Seperti yang telah diketahui, beberapa saat sebelum berita pengunduran diri Sri Mulyani menyebar ke masyarakat, ia tengah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor kerjanya selama 6 Jam pada hari Selasa (4/5). Selain itu, rekomendasi Pansus Century yang memvonis Sri Mulyani dan Boediono merupakan figur yang bertanggungjawab dalam kasus Century juga menjadi salah satu problem yang sedang “panas” di negeri ini. Menurut Hendri Suparni, salah satu ekonom Econit, ada aroma kerjasama politik antara pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Bank Dunia. Penawaran jabatan sebagai managing director dinilai untuk menyelamatkan reputasi Sri Mulyani yang ditengarai menjadi orang yang bertanggung jawab atas pemberian dana talangan Rp 6,7 triliun kepada Bank Century (bersama Boediono). Selain itu, pendapat lebih ekstrim lagi datang dari salah satu aktivis KAU (Koalisi Anti Utang), Dani Setiawan. Dalam keterangan persnya, Dani menyatakan bahwa pengangkatan Sri Mulyani sebagai managing director Bank Dunia di tengah proses hukum yang telah berlaku merupakan salah satu bentuk pelecehan terhadap kedaulatan politik dan hukum di Indonesia. Pengangkatan tersebut, menurut Dani, adalah intervensi yang kasar dari Bank Dunia di kancah politik dan hokum Indonesia. Masih menurut Dani, Sri Mulyani merupakan anggota dari Mafia Berkeley yang memiliki jaringan internasional yang kuat dan meluas, sehingga mudah bagi Bank Dunia untuk melakukan sebuah skenario penyelamatan dirinya.


Terlepas dari berbagai macam pro dan kontra yang ada di balik pengunduran dirinya ini, Sri Mulyani merupakan salah satu figur menteri keuangan terbaik yang dimiliki Indonesia. Sepanjang masa jabatannya, ia telah membuat suatu reformasi di kementrian keuangan, mulai dari perbaikan akuntabilitas dari anggaran negara serta pertanggungjawabannya, kebijakan fiskal yang tepat hingga dapat meningkatkan pendapatan negara secara signifikan, dan dapat menggawangi Indonesia melewati krisis keuangan global pada akhir 2008 lalu. Selain itu, menteri jebolan FE-UI ini juga merupakan seorang diplomat handal. Perannya dalam G-20 sangat besar sehingga Indonesia dianggap sebagai negara yang memiliki fundamental ekonomi yang cukup kuat. Maka dari itu, kita perlu menyayangkan keputusannya tersebut, Karena terbukti, dengan mundurnya Sri Mulyani dari jabatannya, IHSG langsung anjlok dan nilai tukar rupiah melemah. Hal ini mengindikasikan bahwa Sri Mulyani memang icon di kancah ekonomi Indonesia. Dan semoga pengangkatannya tersebut tidak akan membuat Sri Mulyani “kacang lupa dengan kulitnya”, sekalipun ia tengah banyak dirundung kasus di negeri sendiri, namun peran Sri Mulyani masih dibutuhkan untuk kemajuan ekonomi Indonesia.

Read More..

Hukum Syariah Seputar Leasing Atau Sewa Beli

Sekilas Pengertian Leasing

Dalam realitasnya, leasing merupakan suatu akad untuk menyewa sesuatu barang dalam kurun waktu tertentu. Leasing ini ada dua katagori global, yaitu operating lease dan financial lease. Operating lease merupakan suatu proses menyewa suatu barang untuk mendapatkan hanya manfaat barang yang disewanya, sedangkan barangnya itu sendiri tetap merupakan milik bagi pihak pemberi sewa. Sewa jenis pertama ini berpadanan dengan konsep ijarah di dalam syariah Islam yang secara hukum Islam diperbolehkan dan tidak ada masalah.


Adapun financial lease merupakan suatu bentuk sewa dimana kepemilikan barang tersebut berpindah dari pihak pemberi sewa kepada penyewa. Bila dalam masa akhir sewa pihak penyewa tidak dapat melunasi sewanya, barang tersebut tetap merupakan milik pemberi sewa (perusahaan leasing). Akadnya dianggap sebagai akad sewa. Sedangkan bila pada masa akhir sewa pihak penyewa dapat melunasi cicilannya maka barang tersebut menjadi milik penyewa. Biasanya pengalihan pemilikan ini dengan alasan hadiah pada akhir penyewaan, pemberian cuma-cuma, atau janji dan alasan lainnya. Intinya, dalam financial lease terdapat dua proses akad sekaligus : sewa sekaligus beli. Dan inilah sebabnya mengapa leasing bentuk ini disebut sebagai sewa-beli. Leasing dalam tulisan ini dikhususkan pada pembahasan financial leasing atau sewa-beli ini.

Terdapat ciri-ciri dalam mengenal financial lease, yaitu :
a. Objek leasing tetap menjadi milik lessor sampai dilakukannya hak opsi
b. Barang modal bisa dalam bentuk benda bergerak ataupun tidak bergerak
c. Masa sewa barang modal sama dengan umur ekonomis barang tersebut
d. Lessor tidak bisa mengakhiri kontak secara sepihak
e. Risiko ekonomis yang terjadi ditanggung oleh pihak lesee
f. Full pay out dan juga transaksi keuangan
g. Disertai dengan hak opsi beli yang sesuai dengan nilai sisa dari barang yang disewagunausahakan
h. Lessor tidak boleh melakukan penyusutan atas barang modal
Dan ada beberapa transaksi yang dimiliki oleh financial lease, antara lain :
1. Direct financial lease : merupakan suatu transaksi leasing dimana pihak lessor membeli barang atas permintaan pihak lease dan sekaligus melakukan sewa guna usaha barang tersebut kepada lease yang bersangkutan
2. Sale and lease back : pihak lessee sengaja menjual barang modalnya kepada pihak lessor untuk kemudian dilakukan kontrak sewa guna usaha barang tersebut antara lessor dengan lessee dimana lessee adalah pihak yang menjual barang selama masa leasing tersebut
3. Leveraged lease : merupakan salah satu tekhnik pembiayaan dalam financing lease yang digunakan oleh pihak lessor
4. Syndicated lease : merupakan pembiayaan leasing yang dilakukan oleh lebih dari satu lessor atas suatu objek leasing
5. Cross border lease : merupakan transaksi leasing yang dilakukan diluar batas negara yaitu adanya perbedaan negara dimana lessor berada dengan negara dimna lease berada
Dalam operating lease terdapat perjanjian antara pihak lessee dengan pihak lessor, yaitu :
1. Lessor sebagai pemilik objek leasing menyerahkan pada pihak lessee untuk digunakan dalam jangka waktu yang relative pendek
2. Lessee membayar biaya sewa secara berskala kepada lessor yang jumlahnya tidak meliputi jumlah keseluruhan biaya perolehan barang tersebut
3. Lessor menanggung segala risiko ekonomis dan juga pemeliharaan atas barang tersebut
4. Pada akhir kontrak, lessee mengembalikan objek lease pada lessor (Siamat, 2004)
Setelah kita banyak menyimak penjelasan diatas, maka dapat kita ambil 4 pihak yang terlibat dalam perjanjian leasing ini, diantaranya adalah :
1. Lessor, adalah perusahaan sewa guna usaha atau pihak yang memilki hak kepemilikan atas barang. Pihak lessor bertujuan mendapatkan keuntungan dalam transaksi operating lease maupun financial lease, akan tetapi dalam financial lease, lessor mendapatkan kembali biaya yang telah dikeluarkan dalam rangka penyedian barang modal ditambah keuntungan.
2. Lessee, adalah perusahaan atau pihak pemakai barang yang bisa memiliki hak opsi pada akhir mas perjanjian leasing. Dalam financial lease lessee bertujuan untuk mendapatkan pembiayaan berupa barang yang pembayarannya dilakukan berskala. Di masa akhir kontrak, lessee membeli barang yang di sewa gunausahakan. Sementara dalam operating lease lessee dapat memenuhi kebutuhan peralatannya disamping adanya perawatan tanpa adnya resiko bagi lessee terhadap kerusakan
3. Supplier, yaitu penjual barang yang disewagunausahakan. Dalam financial lease, supplier langsung menyerahkan barang kepada lessee. Sedangkan dalam operating lease, supplier menjual barangnya langsung kepada lessor dengan pembayaran sesuai dengan adanya kesepakatan antara kedua belah pihak
4. Bank, memegang peranan penting dalam hal penyedian dana kepada pihak lessor, terutama dalam hal mekanisme leverage lease dimana dalam mekanisme tersebut sumber dana pembiyaan lessor diperoleh melalui kredit dari pihak bank.
Beberapa Persoalan dalam Sewa-Beli
Merujuk pada kenyataan di atas, nampak bahwa dalam sewa-beli terdapat dua bentuk muamalah yang berbeda dalam satu proses yang bersamaan. Sewa sekaligus beli. Sampai di sini terdapat minimal dua persoalan yang memerlukan kajian, yaitu perbedaan sewa dan beli, serta kedudukan dua akad sekaligus dalam suatu proses muamalah.
Pertama, perbedaan sewa dan beli. Dalam hukum muamalah Islam sangat berbeda antara sewa dengan beli. Sewa (ijarah) merupakan suatu akad untuk mendapatkan suatu manfaat dari barang, jasa, ataupun orang dengan adanya kompensasi tertentu, biasanya berupa uang (‘aqdun ‘alal manfaat bi ‘iwadh). Jadi, pihak penyewa mendapatkan hanya manfaat yang dikandung oleh barang yang disewanya. Adapun barangnya itu sendiri tetap merupakan hak milik pihak pemberi sewa.
Hal ini berbeda sekali dengan jual beli. Secara syar’iy, jual-beli (al bai’) merupakan mubadalatu malin bi malin tamlikan wa tamallukan ‘ala sabilit taradhi, yaitu pertukaran antara suatu barang dengan barang lain (termasuk uang) untuk pertukaran kepemilikan di atas dasar saling meridloi satu sama lain. Berdasarkan hal ini, barang dari pihak penjual akan menjadi milik dari pihak pembeli. Sebaliknya, uang atau barang (bila barter) dari pihak pembeli akan langsung menjadi milik pihak penjual. Proses jual-beli ini, tentu saja, dapat kontan dan bisa pula dilakukan dengan cicilan (kredit). Jelaslah, perbedaan mendasar antara sewa dengan beli terletak pada siapa yang berhak memiliki barang pada akhir masa transaksi. Dengan demikian, akad yang terjadi antara sewa sangat berbeda dengan akad pada jual-beli.
Akad sewa berkonsekuensi pada tetap dimilikinya barang oleh pihak pemilik barang, sedangkan pihak penyewa hanya boleh memanfaatkan barang tersebut selama masa penyewaan. Sedangkan akad jual-beli berujung pada pertukaran kepemilikan dari penjual ke pembeli dan dari pembeli ke penjual.
Kedua, Rasulullah SAW melarang dua akad berbeda terjadi dalam satu aktivitas muamalah. “Rasulullah SAW melarang (kaum muslimin) dua akad dalam suatu proses akad tertentu, “ demikian diriwayatkan oleh Imam Ahmad tentang larangan Rasulullah SAW.
Hadits ini maksudnya adalah tidak boleh seseorang melakukan dua akad berbeda dalam suatu proses muamalah tertentu. Tidak boleh, misalnya, seseorang menyatakan ‘Saya menjual rumah saya ini kepada Anda dengan syarat Anda menjual rumah Anda yang di Puncak pada saya’, ‘Saya menjual perusahaan ini pada Anda dengan catatan Anda menikahkan putri Anda kepada saya’, atau ‘Saya menjual barang ini dengan harga 10 juta rupiah pada Anda dengan cicilan selama 2 tahun, tetapi bila di tengah jalan Anda tidak dapat melunasinya maka barang tersebut tetap menjadi milik saya dan uang yang telah Anda berikan dianggap sebagai sewa barang selama Anda menggunakannya.’ Di dalam muamalah tadi terdapat dua akad sekaligus, menjual rumahnya sekaligus membeli rumah pembeli rumahnya dalam satu akad, menjual perusahaan sekaligus menikahi putri pembeli perusahaannya dengan hanya satu akad, dan jual-beli sekaligus sewa dalam satu akad tertentu. Semua ini bertentangan dengan sikap Rasulullah SAW tadi.
Berdasarkan hal ini nampaklah bahwa dalam muamalah financial leasing (yang secara umum dikenal dengan istilah ‘leasing’ saja) terdapat dua akad sekaligus dalam satu proses muamalah tertentu. Dan hal ini tidak sesuai dengan titah Rasulullah SAW. Padahal, dalam syariat Islam, bila akad yang terjadi sewa maka tetap berlaku sewa sampai batas akhir waktu penyewaan. Demikian pula, suatu akad jual-beli tetap sebagai jual beli. Andaikan jual-beli itu dilakukan dengan mencicil dan pihak pembeli belum dapat melunasi seluruh utang pembeliannya pada waktu yang telah disepakati, akad tersebut tetap jual-beli dan tidak dapat dialihkan menjadi akad apapun, termasuk diubah menjadi akad sewa.
Selain itu, bila dilihat dari realitasnya, muamalah jenis ini nampak mengunggulkan pemberi sewa (perusahaan leasing) dibandingkan dengan penyewa. Terlebih-lebih bila pihak pembeli merasa mencicil barang dengan harga ‘pembelian’. Di tegah jalan, karena sesuatu hal, ia tidak mampu melunasinya. Akhirnya, barang yang diangankan untuk dimilikinya pada akhir cicilan nanti harus dikembalikan, dan ia hanya menyewa saja. Padahal, tentu saja, harga sewa logisnya lebih kecil dibandingkan dengan harga beli dengan cicilan.
Satu hal lagi, persoalan leasing menjadi bertambah bila dalam cicilannya itu melibatkan riba (bunga). Sebab, Allah SWT memfirmankan : “Dan Allah telah menghalalkan jual beli serta mengharamkan seluruh riba” (QS. Al Baqarah [2] : 275).
Alternatif
Allah SWT telah menurunkan aturan yang memenuhi rasa keadilan manusia. Kaitannya dengan jual-beli dengan kredit, syariat Islam telah menggariskan apa yang disebut dengan Bai’ Bitsaman Ajil (BBA). Bai’ Bitsaman Ajil merupakan suatu proses perjanjian jual untuk barang tertentu antara pemilik dan pembeli, dimana pemilik barang akan menyerahkan barang seketika, sedangkan pembayaran dilakukan dengan cicilan dalam jangka waktu yang disepakati bersama. Secara ringkas, penjual dan pembeli menyepakati total harga barang tersebut, lama waktu pembayarannya, dan pembayaran tiap bulannya tanpa disertai bunga. Sejak terjadi transaksi, barang tersebut resmi menjadi milik pembeli, hanya saja ia menanggung hutang seharga barang tersebut kepada pihak penjual. Untuk berjaga-jaga, dapat ditentukan adanya barang jaminan, termasuk barang yang diperjualbelikan tersebut. Bila pihak pembeli tidak dapat memenuhi kewajiban hutangnya dalam waktu yang disepakati tidak dilakukan penentuan harga ulang (repricing) ataupun pemberian sanksi. Salah satu jalan yang ditempuh adalah barang tadi (bila sebagai jaminan) dijual. Hasilnya, sebagian digunakan untuk melunasi sisa hutangnya dan, bila ada, sisanya diberikan kepada pihak pembeli.
BBA sebenarnya merupakan salah satu bentuk jual-beli dengan cicilan/kredit (Al Bai’ bid Dain wa bit Tqsith). Jual beli dengan hutang ini dibenarkan secara syar’iy.
Beberapa aturan Allah SWT menegaskan hal ini, diantaranya :
1. Firman Allah SWT : “Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al Baqarah [2] : 275). Dalam ayat ini kata Al Bai’ bersifat umum. Artinya semua jual beli hukum asalnya halal kecuali ada nash-nash yang menjelaskan keharamannya.
2. Imam Bukhari, Muslim, dan Nasai meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW pernah membeli bahan makanan dari seorang Yahudi dengan hutang dan beliau memberikan baju besinya sebagai jaminan.
Jadi, ringkasnya, muamalah ada beberapa hal dalam leasing yang tidak sesuai dengan syari’at Islam. Oleh karena itu, perlu ada muamalah alternatif yang manfaat dan kegunaannya sama, serta legal menurut syari’at Islam. Alternatif dimaksud adalah al bai’ bid dain (jual-beli dengan hutang) yang salah satu turunannya adalah bai’ bitsaman ajil.
Referensi
http://sewabeli.info/hukum-syariah-seputar-leasing-atau-sewa-beli

Read More..
zwani.com myspace graphic comments